STANDAR PELAYANAN
KEBIDANAN DASAR
1.
Pengertian
Standar
Menurut Clinical Practice Guideline (1990)
Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna
yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal.Menurut Donabedian (1980)
Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu
dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.Menurut Rowland and
Rowland (1983) Standar adalah spesifikasi dari fungsi atau tujuan yang harus
dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan kesehatan agar pemakai jasa pelayanan
dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan secara luas.
Pengertian
standar layanan kesehatan adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan,
yaitu akan menyangkut masukan, proses dan keluaran (outcome) sistem layanan kesehatan.Standar layanan kesehatan
merupakan suatu alat organisasi untuk menjabarkan mutu layanan kesehatan ke
dalam terminologi operasional sehingga semua orang yang terlibat dalam layanan
kesehatan akan terikat dalam suatu sistem, baik pasien, penyedia layanan
kesehatan, penunjang layanan kesehatan, ataupun manajemen organisasi layanan
kesehatan, dan akan bertanggung gugat dalam menjalankan tugas dan perannya
masing-masing.
Di kalangan profesi layanan kesehatan
sendiri, terdapat berbagai definisi tentang standar layanan kesehatan. Kadang-kadang
standar layanan kesehatan itu diartikan sebagai petunjuk pelaksanaan, protokol,
dan Standar Prosedur Operasional (SPO).
Petunjuk pelaksanaan adalah pernyataan dari para pakar yang merupakan
rekomendasi untuk dijadikan prosedur. Petunjuk pelaksanaan digunakan sebagai
referensi teknis yang luwes dan menjelaskan tentang apa yang boleh dan tidak
boleh dilakukanoleh pemberi layanan kesehatan dalam suatu sotiuasi klinis
tertentu. Protokol adalah ketentuan
rinci dari pelaksanaan suatu proses atau penatalaksaan suatu kondisi klinis.
Protokol lebih ketat dari petunjuk pelaksanaan. Standar Prosedur Operasional (SPO) adalah pernyataan tentang
harapan bagaimana petugas kesehatan melakukan suatu kegiatan yang bersifat
administratif.
2.
Syarat Standar
a.
Jelas
b. Masuk akal
c.
Mudah
dimengerti
d. Dapat dicapai
e.
Absah
f.
Meyakinkan
g. Mantap, spesifik serta eksplisit
Persyaratan Minimal
Standar persyaratan minimal adalah keadaan
minimal yang harus dipenuhi untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan
kesehatan yang bermutu. Standar persyaratan minimal terdiri dari :
a.
Standar Masukan
Dalam Standar Masukan ditetapkan persyaratan minimal
unsur masukan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan
yang bermutu terdiri dari :
a.
jenis, jumlah
dan kualifikasi tenaga pelaksana
b.
Jenis, jumlah
dan spesifikasi sarana
c.
Jumlah dana (modal)
Jika standar masukan merujuk pada tenaga pelaksana
disebut dengan nama standar ketenagaan (standard
of personnel). Sedangkan jika standar masukan merujuk pada sarana dikenal
dengan nama standar sarana (standard of
facilities). Untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang
bermutu, standar masukan tersebut haruslah dapat ditetapkan.
b.
Standar Lingkungan
Dalam standar
lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yang diperlukan
untuk dapat meyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, terdiri dari :
a. Garis-garis
besar kebijakan (policy)
b. Pola organisasi
(organization)
c. Sistem
manajemen (management) yang harus
dipatuhi oleh setiap pelaksana pelayanan kesehatan.
Standar
lingkungan ini populer dengan sebutan standar organisasi dan manajemen (standard organization and management).
Sama halnya dengan masukan, untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan
kesehatan yang bermutu, maka standar lingkungan harus ditetapkan.
c.
Standar Proses
Dalam standar
proses ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan untuk
dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, terdiri dari :
a. Tindakan medis
b. Tindakan non medis
Standar proses
dikenal dengan nama standar tindakan (standar
of conduct). Karena baik tidaknya mutu pelayanan kesehatan sangat ditentukan
oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses, maka haruslah dapat diupayakan
tersusunnya standar proses.
Standar
Penampilan Minimal
Standar penampilan minimal merujuk pada penampilan
layanan kesehatan yang masih dapat diterima. Standar ini, karena merujuk pada
unsur keluaran, disebut dengan nama standar keluaran, atau populer dengan
sebutan standar penampilan (standar of
performance). Standar keluaran merupakan hasil akhir atau akibat dari
layanan kesehatan. Standar keluaran akan menunjukkan apakah layanan kesehatan
berhasi atau gagal. Keluaran (outcome)
adalah apa yang diharapkan akan terjadi sebagai hasil dari layanan kesehatan
yang diselenggarakan dan terhadap apa keberhasilan tersebut akan diukur.
Standar keluaran berupa :
a.
Penampilan Aspek
Medis
b.
Penampilan
Aspek Non Medis
Untuk mengetahui apakah mutu pelayanan yang
diselenggarakan masih dalam batas-batas yang wajar atau tidak, perlu ditetapkan
standar keluaran.
Standar
Pelayanan Kebidananan terdiri dari 24 Standar, meliputi :
A. Standar Pelayanan Umum (2 standar)
Standar 1 : Persiapan untuk
Kehidupan Keluarga Sehat
Bidan
memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat
terhadap segala hal yang berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan
kesehatan umum, gizi, keluarga berencana, kesiapan dalam menghadapi kehamilan
dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan
mendukung kebiasaan yang baik.
Standar 2 : Pencatatan dan
Pelaporan
Bidan melakukan
pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya, yaitu registrasi. Semua ibu hamil
di wilayah kerja, rincian pelayanan yang diberikan kepada setiap ibu
hamil/bersalin/nifas dan bayi baru lahir, semua kunjungan rumah dan penyuluhan
kepada masyarakat. Di samping itu bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk
mencatat semua ibu hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan
ibu hamil dan bayi baru lahir. Bidan meninjau secara teratur catatan tersebut
untuk menilai kinerja dan penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan pelayanannya.
B. Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
Standar 3 : Identifikasi
Ibu Hamil
Bidan melakukan
kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk
memberikan penyuluhan dan memotivasi ibu, suami, dan anggota keluarganya agar
mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur
Standar 4 : Pemeriksaan dan
Pemantauan Antenatal
Bidan memberikan sedikitnya 4x pelayanan antenatal.
Pemeriksaan meliput anamnesis dan pemantauan ibu janin dengan seksama untuk menilai
apakah perkembangan berlangsung normal. Bidan juga harus mengenali kehamilan
risti/ kelainan, khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, PMS, infeksi HIV,
memberikan pelayanan imunisasi, nasehat dan penyuluhan kesehatan serta tugas
terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas. Mereka harus mencatat data yang
tepat pada setiap kunjungan. Bila ditemukan kelainan, mereka harus mampu
mengambil tindakan yang diperlukan dan merujuknya untuk tindakan selanjutnya.
Standar 5 : Palpasi dan
Abdominal
Bidan melakukan pemeriksaan abdominal dan melakukan
palpasi untuk memperkirakan usia kehamilan; serta bila kehamilan bertambah
memeriksa posisi, bagian terendah janin dan masuknya kepala janin kedalam
rongga panggul, untuk mencari kelainan dan melakukan rujukan tepat waktu.
Standar 6 : Pengelolaan Anemia pada Kehamilan
Bidan melakukan tindakan pencegahan, penemuan, penanganan
dan rujukan semua kasus anemia pada kehamilan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Standar 7 : Pengelolaan
Dini Hipertensi pada Kehamilan
Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah
pada kehamilan dan mengenal tanda serta gejala preeklampsia lainnya, serta
mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya.
Standar 8 : Persiapan Persalinan
Bidan memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami
serta keluarganya pada trimester ketiga, untu memastikan bahwa persiapan
persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan akan
direncanakan dengan baik, disamping persiapan transportasi dan biaya untuk
merujuk, bila tiba-tiba terjadi keadaan gawat darurat. Bidan hendaknya
melakukan kunjungan rumah untuk hal ini.
C. Standar Pertolongan Persalinan (4 standar)
Standar 9 : Asuhan
Persalinan Kala I
Bidan menilai
secara tepat bahwa persalian sudah mulai, kemudian memberikan asuhan dan
pemantauan yang memadai, dengan memperhatikan kebutuhan klien, selama proses
persalinan berlangsung.
Standar 10 : Persalinan Kala II yang Aman
Bidan melakukan
pertolongan persalinan yang aman, dengan sikap sopan dan penghargaan terhadap
klien serta memperhatikan tradisi setempat
Standar 11 : Penatalaksanaan Aktif Persalinan Kala
III
Bidan melakukan
penegangan tali pusat dengan benar untuk membantu pengeluaran plasenta dan
selaput ketuban secara lengkap
Standar 12 : Penanganan Kala II dengan Gawat Janin
melalui
Episiotomi
Bidan mengenali
secara tepat tanda-tanda gawat janin pada kala II yang lama, dan segera
melakukan episiotomi dengan aman untuk memperlancar persalinan, diikuti dengan
penjahitan perineum.
D. Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
Standar 13 : Perawatan Bayi
Baru Lahir
Bidan memeriksa
dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan spontan mencegah
hipoksia sekunder, menemukan kelainan, dan melakukan tindakan atau merujuk
sesuai dengan kebutuhan. Bidan juga harus mencegah atau menangani hipotermia.
Standar 14 :Penanganan pada Dua Jam Pertama Setelah
Persalinan
Bidan melakukan
pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi dalam dua jam setelah
persalinan, serta melakukan tindakan yang diperlukan. Di samping itu, bidan
memberikan penjelasan tentang hal-hal yang mempercepat pulihnya kesehatan ibu,
dan membantu ibu untuk memulai pemberian ASI.
Standar 15 :Pelayanan
bagi Ibu dan Bayi pada Masa Nifas
Bidan
memberikan pelayanan selama masa nifas melalui kunjungan rumah pada hari
ketiga, minggu kedua dan minggu keenam setelah persalinan, untuk membantu
proses pemulihan ibu dan bayi melalui penanganan tali pusat yang benar,
penemuan dini penanganan atau rujukan komplikasi yang mungkin terjadi pada masa
nifas, serta memberikan penjelasan tentang kesehatan secara umum, kebersihan
perorangan, makanan bergizi, perawatan bayi baru lahir, pemberian ASI,
imunisasi dan KB.
E. Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-Neonatal
(9 standar)
Standar 16 : Penanganan Perdarahan dalam Kehamilan pada
Trimester III
Bidan mengenali
secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan, serta melakukan
pertolongan pertama dan merujuknya.
Standar 17 : Penanganan Kegawatan dan Eklampsia
Bidan mengenali
secara tepat tanda dan gejala eklampsia mengancam, serta merujuk dan/atau
memberikan pertolongan pertama
Standar 18 : Penanganan Kegawatan pada Partus
Lama/Macet
Bidan mengenali
secara tepat tanda dan gejala partus lama/macet serta melakukan penanganan yang
memadai dan tepat waktu atau merujuknya
Standar 19 : Persalinan dengan Penggunaan Vakum
Ekstraktor
Bidan mengenali
kapan diperlukan ekstraksi vakum, melakukannya dengan benar dalam memberikan
pertolongan persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu dan
janin/bayinya.
Standar 20 : Penanganan Retensio Plasenta
Bidan mampu
mengenali retensio plasenta, dan memberikan pertolongan pertama termasuk
plasenta manualdan penanganan perdarahan, sesuai dengan kebutuhan.
Standar 21 : Penanganan Perdarahan Post Partum
Primer
Bidan mampu
mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah persalinan
(perdarahan post partum primer) dan segera melakukan pertolongan pertama untuk
mengendalikan perdarahan.
Standar 22 : Penanganan Perdarahan Post Partum
Sekunder
Bidan mampu
mengenali secara tepat dan dini tanda serta gejala perdarahan post partum
sekunder, dan melakukan pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu, atau
merujuknya.
Standar 23 : Penanganan Sepsis Puerperalis
Bidan mampu
mengamati secara tepat tanda dan gejala sepsis puerperalis, serta melakukan
pertolongan pertama atau merujuknya.
Standar 24 : Penanganan Asfiksia Neonatorum
Bidan mampu
mengenali dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan
resusitasi, mengusahakan bantuan medis yang diperlukan dan memberikan perawatan
lanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar