Pengenalan
Standar Pelayanan Kebidanan
A. Definisi
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK) adalah rumusan
tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan
parameter yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi
tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk
meningkatan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga
dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).
Manfaat Standar Pelayanan Kebidanan
Standar pelayanan kebidanan mempunyai beberapa
manfaat sebagai berikut:
Format Standar Pelayanan Kebidanan
- Standar pelayanan berguna dalam penerapan norma tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan
- Melindungi masyarakat
- Sebagai pelaksanaan, pemeliharaan, dan penelitian kualitas pelayanan
- Untuk menentukan kompetisi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktek sehari-hari.
- Sebagai dasar untuk menilai pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan pendidikan (Depkes RI, 2001:2)
Dalam membahas tiap standar pelayanan
kebidanan digunakan format bahasan sebagai berikut:
1. Tujuan merupakan tujuan
standar
2. Pernyataan standar berisi
pernyataan tentang pelayanan kebidanan yang dilakukan, dengan penjelasan
tingkat kompetensi yang diharapkan.
3. Hasil yang akan dicapai
oleh pelayanan yang diberikan dan dinyatakan dalam bentuk yang dapat diatur.
4. Prasyarat yang diperlukan
(misalnya, alat, obat, ketrampilan) agar pelaksana pelayanan dapat menerapkan
standar.
5. Proses yang berisi
langkah-langkah pokok yang perlu diikuti untuk penerapan standar (Depkes RI,
2001:2).
Dasar hukum penerapan SPK
adalah:
1. Undang-undang kesehatan
Nomor 23 tahun 1992
Menurut Undang-Undang Kesehatan Nomer 23
tahum 1992 kewajiban tenaga kesehatan adalah mematuhi standar profesi tenaga
kesehatan, menghormati hak pasien, menjaga kerahasiaan identitas dan kesehatan
pasien, memberikan informasi dan meminta persetujuan (Informed consent), dan
membuat serta memelihara rekam medik.
Standar profesi tenaga kesehatan adalah
pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan sebagai petunjuk dalam
menjalankan profesinya secara baik.
Hak tenaga kesehatan adalah memperoleh
perlindungan hukum melakukan tugasnya sesuai dengan profesi tenaga kesehatan serta
mendapat penghargaan.
2. Pertemuan Program Safe
Motherhood dari negara-negara di wilayah SEARO/Asia tenggara tahun 1995 tentang
SPK
Pada pertemuan ini disepakati bahwa kualitas
pelayanan kebidanan yang diberikan kepada setiap ibu yang memerlukannya perlu
diupayakan agar memenuhi standar tertentu agar aman dan efektif. Sebagai tindak lanjutnya, WHO SEARO
mengembangkan Standar Pelayanan Kebidanan. Standar ini kemudian diadaptasikan
untuk pemakaian di Indonesia, khususnya untuk tingkat pelayanan dasar, sebagai
acuan pelayanan di tingkat masyarakat. Standar ini diberlakukan bagi semua
pelaksana kebidanan
.
3. Pertemuan Program tingkat
propinsi DIY tentang penerapan SPK 1999
Bidan sebagai tenaga profesional merupakan
ujung tombak dalam pemeriksaan kehamilan seharusnya sesuai dengan prosedur
standar pelayanan kebidanan yang telah ada yang telah tertulis dan ditetapkan
sesuai dengan kondisi di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinkes DIY,
1999).
4. Keputusan Mentri Kesehatan
RI Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan. Pada BAB
I yaitu tentang KETENTUAN UMUM pasal 1 ayat 6 yang berbunyi Standar profesi
adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam melaksanakan
profesi secara baik.
Pelayanan kebidanan yang bermutu adalah
pelayanan kebidanan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan
kebidanan serta penyelenggaraannya sesuai kode etik dan standar pelayanan
pofesi yang telah ditetapkan. Standar profesi pada dasarnya merupakan
kesepakatan antar anggota profesi sendiri, sehingga bersifat wajib menjadi
pedoman dalam pelaksanaan setiap kegiatan profesi (Heni dan Asmar, 2005:29)
Standar Pelayanan Kebidananan terdiri dari 24 Standar,
meliputi :
A. Standar Pelayanan Umum (2 standar)
Standar 1 : Persiapan untuk Kehidupan Keluarga
Sehat
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat
kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segala hal yang berkaitan
dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, keluarga berencana,
kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari
kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.
Standar 2 : Pencatatan dan Pelaporan
Bidan melakukan pencatatan semua
kegiatan yang dilakukannya, yaitu registrasi. Semua ibu hamil di wilayah kerja,
rincian pelayanan yang diberikan kepada setiap ibu hamil/bersalin/nifas dan
bayi baru lahir, semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Di
samping itu bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu
hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu hamil dan bayi
baru lahir. Bidan meninjau secara teratur catatan tersebut untuk menilai
kinerja dan penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan pelayanannya.
B. Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
Standar 3 : Identifikasi Ibu Hamil
Bidan melakukan kunjungan rumah dan
berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan
memotivasi ibu, suami, dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk
memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur
Standar 4 : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
Bidan memberikan sedikitnya 4x
pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliput anamnesis dan pemantauan ibu janin
dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal. Bidan juga
harus mengenali kehamilan risti/ kelainan, khususnya anemia, kurang gizi,
hipertensi, PMS, infeksi HIV, memberikan pelayanan imunisasi, nasehat dan
penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas.
Mereka harus mencatat data yang tepat pada setiap kunjungan. Bila ditemukan
kelainan, mereka harus mampu mengambil tindakan yang diperlukan dan merujuknya
untuk tindakan selanjutnya.
Standar 5 : Palpasi dan
Abdominal
Bidan melakukan
pemeriksaan abdominal dan melakukan palpasi untuk memperkirakan usia kehamilan;
serta bila kehamilan bertambah memeriksa posisi, bagian terendah janin dan
masuknya kepala janin kedalam rongga panggul, untuk mencari kelainan dan
melakukan rujukan tepat waktu.
Standar 6 : Pengelolaan Anemia pada Kehamilan
Bidan melakukan
tindakan pencegahan, penemuan, penanganan dan rujukan semua kasus anemia pada
kehamilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Standar 7 : Pengelolaan Dini Hipertensi pada
Kehamilan
Bidan menemukan
secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenal tanda
serta gejala preeklampsia lainnya, serta mengambil tindakan yang tepat dan
merujuknya.
Standar 8 : Persiapan Persalinan
Bidan
memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami serta keluarganya pada
trimester ketiga, untu memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan
aman serta suasana yang menyenangkan akan direncanakan dengan baik, disamping
persiapan transportasi dan biaya untuk merujuk, bila tiba-tiba terjadi keadaan
gawat darurat. Bidan hendaknya melakukan kunjungan rumah untuk hal
ini.
C. Standar Pertolongan Persalinan (4 standar)
Standar 9 : Asuhan Persalinan Kala I
Bidan menilai secara tepat bahwa
persalian sudah mulai, kemudian memberikan asuhan dan pemantauan yang memadai,
dengan memperhatikan kebutuhan klien, selama proses persalinan berlangsung.
Standar 10 : Persalinan Kala
II yang Aman
Bidan melakukan pertolongan persalinan
yang aman, dengan sikap sopan dan penghargaan terhadap klien serta
memperhatikan tradisi setempat
Standar 11 : Penatalaksanaan
Aktif Persalinan Kala III
Bidan melakukan penegangan tali pusat
dengan benar untuk membantu pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara
lengkap
Standar 12 : Penanganan Kala
II dengan Gawat Janin melalui Episiotomi
Bidan mengenali secara tepat
tanda-tanda gawat janin pada kala II yang lama, dan segera melakukan episiotomi
dengan aman untuk memperlancar persalinan, diikuti dengan penjahitan
perineum.
D. Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
Standar 13 : Perawatan Bayi
Baru Lahir
Bidan memeriksa dan menilai bayi baru
lahir untuk memastikan pernafasan spontan mencegah hipoksia sekunder, menemukan
kelainan, dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan
juga harus mencegah atau menangani hipotermia.
Standar 14 :Penanganan pada
Dua Jam Pertama Setelah Persalinan
Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi
terhadap terjadinya komplikasi dalam dua jam setelah persalinan, serta
melakukan tindakan yang diperlukan. Di samping itu, bidan memberikan penjelasan
tentang hal-hal yang mempercepat pulihnya kesehatan ibu, dan membantu ibu untuk
memulai pemberian ASI.
Standar 15
:Pelayanan bagi Ibu dan Bayi pada Masa Nifas
Bidan
memberikan pelayanan selama masa nifas melalui kunjungan rumah pada hari
ketiga, minggu kedua dan minggu keenam setelah persalinan, untuk membantu
proses pemulihan ibu dan bayi melalui penanganan tali pusat yang benar,
penemuan dini penanganan atau rujukan komplikasi yang mungkin terjadi pada masa
nifas, serta memberikan penjelasan tentang kesehatan secara umum, kebersihan
perorangan, makanan bergizi, perawatan bayi baru lahir, pemberian ASI,
imunisasi dan KB.
E. Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-Neonatal
(9 standar)
Standar 16 : Penanganan
Perdarahan dalam Kehamilan pada Trimester III
Bidan mengenali secara tepat tanda dan
gejala perdarahan pada kehamilan, serta melakukan pertolongan pertama dan
merujuknya.
Standar 17 : Penanganan
Kegawatan dan Eklampsia
Bidan mengenali secara tepat tanda dan
gejala eklampsia mengancam, serta merujuk dan/atau memberikan pertolongan
pertama
Standar 18 : Penanganan
Kegawatan pada Partus Lama/Macet
Bidan mengenali secara tepat tanda dan
gejala partus lama/macet serta melakukan penanganan yang memadai dan tepat
waktu atau merujuknya
Standar 19 : Persalinan
dengan Penggunaan Vakum Ekstraktor
Bidan mengenali kapan diperlukan
ekstraksi vakum, melakukannya dengan benar dalam memberikan pertolongan
persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu dan janin/bayinya.
Standar 20 : Penanganan
Retensio Plasenta
Bidan mampu mengenali retensio
plasenta, dan memberikan pertolongan pertama termasuk plasenta manualdan
penanganan perdarahan, sesuai dengan kebutuhan.
Standar 21 : Penanganan
Perdarahan Post Partum Primer
Bidan mampu mengenali perdarahan yang
berlebihan dalam 24 jam pertama setelah persalinan (perdarahan post partum
primer) dan segera melakukan pertolongan pertama untuk mengendalikan
perdarahan.
Standar 22 : Penanganan
Perdarahan Post Partum Sekunder
Bidan mampu mengenali secara tepat dan
dini tanda serta gejala perdarahan post partum sekunder, dan melakukan
pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu, atau merujuknya.
Standar 23 : Penanganan
Sepsis Puerperalis
Bidan mampu mengamati secara tepat
tanda dan gejala sepsis puerperalis, serta melakukan pertolongan pertama atau
merujuknya.
Standar 24: Penanganan Asfiksia Neonatorum
Bidan mampu mengenali dengan tepat bayi
baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan resusitasi, mengusahakan bantuan
medis yang diperlukan dan memberikan perawatan lanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar