Indikator Masukan,
Proses dan Keluaran
Seringkail
untuk mengukur kinerja penyelenggaraan surveilans dihitung besar dan jenis
investasi (input) minimal yang digunakan dalam penyelenggaraan surveilans,
biasanya indikator
investasi ini terbagi dalam indikator tenaga dan
sarana.
Indikator kinerja proses, terutama adalah kelengkapan, ketepatan waktu laporan dan laporan umpan
balik, sementara indikator kinerja keluaran dalam bentuk hasil kerja
surveilans, terutama buletin, laporan dan data.
Pedoman Penyelenggaraan Sistem
Surveilans Epidemiologi Kesehatan menetapkan indikator kinerja investasi
(masukan), proses dan keluaran, yang merupakan satu kesatuan, dimana kelemahan
salah satu indikator tersebut menunjukkan kinerja sistem surveilans yang belum
memadai. Beberapa
acuan indikator kinerja surveilans dibawah ini dapat menjadi acuan merumuskan
indikator kinerja surveilans penyelenggaraan surveilans pada program kesehatan
dimana kita bekerja.
Indikator Kinerja Surveilans Untuk Tingkat Kabupaten/Kota
Indikator investasi terdiri
indikator tenaga dan indikator sarana. Indikator tenaga terdiri
dari 1 tenaga epidemiolog ahli (S2), 2 tenaga
epidemiolog ahli (S1) atau terampil dan 1 tenaga dokter umum. Sementara indikator sarana terdiri dari : 1 paket jaringan
elektromedia, 1 paket alat komunikasi (telepon, faksimili, SSB dan telekomunikasi
lainnya), 1 paket kepustakaan, 1 paket pedoman pelaksanaan surveilans
epidemiologi dan program aplikasi komputer, 1 paket
formulir, 2 paket peralatan pelaksanaan surveilans epidemiologi, 1 roda empat, dan 2 roda dua
Indikator proses terdiri dari kelengkapan laporan
unit pelapor sebesar 80 % atau lebih, ketepatan laporan unit pelapor sebesar 80 % atau lebih, penerbitan buletin kajian epidemiologi sebesar 4 kali atau lebih setahun, umpanbalik sebesar 80 % atau lebih.
Indikator keluaran terdiri dari profil Surveilans Epidemiologi
Kabupaten/Kota sebesar 1 kali setahun
Indikator Kinerja Surveilans Untuk Tingkat Provinsi
Indikator investasi terdiri dari indikator tenaga dan indikator
sarana. Indikator tenaga di Provinsi terdiri dari : 1 tenaga epidemiolog ahli (S2), 2 tenaga epidemiolog ahli (S1), 2 tenaga
epidemiolog terampil dan 1 tenaga dokter umum . Sementara indikator sarana 1 paket jaringan elektromedia, 1 paket alat komunikasi (telepon, faksimili, SSB dan telekomunikasi
lainnya), 1 paket kepustakaan, 1 paket pedoman pelaksanaan surveilans epidemiologi
dan program aplikasi komputer, 4 paket peralatan pelaksanaan surveilans epidemiologi, 1 roda empat, dan 1 roda dua
Indikator proses terdiri dari kelengkapan laporan
unit pelapor dan sumber data awal sebesar 80 % atau lebih, ketepatan laporan unit pelapor dan sumber data awal sebesar 80 % atau lebih, penerbitan buletin kajian epidemiologi sebesar 12 kali atau lebih setahun dan umpanbalik sebesar 80 % atau lebih
Indikator keluaran terdiri dari profil
Surveilans Epidemiologi Propinsi sebesar 1 kali setahun.
Indikator Masukan, Proses dan Keluaran
a. Standar Masukan
Dalam Standar Masukan ditetapkan
persyaratan minimal unsur masukan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan
pelayanan kesehatan yang bermutu terdiri dari :
a. jenis, jumlah dan kualifikasi tenaga pelaksana
b. Jenis, jumlah dan spesifikasi sarana
c. Jumlah dana (modal)
Jika standar masukan merujuk pada
tenaga pelaksana disebut dengan nama standar ketenagaan (standard of personnel). Sedangkan jika standar masukan merujuk pada
sarana dikenal dengan nama standar sarana (standard
of facilities). Untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan
yang bermutu, standar masukan tersebut haruslah dapat ditetapkan.
b. Standar Lingkungan
Dalam standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal
unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat meyelenggarakan pelayanan
kesehatan yang bermutu, terdiri dari :
a. Garis-garis besar kebijakan (policy)
b. Pola organisasi (organization)
c. Sistem manajemen (management)
yang harus dipatuhi oleh setiap pelaksana pelayanan kesehatan.
Standar lingkungan ini populer dengan sebutan standar
organisasi dan manajemen (standard
organization and management). Sama halnya dengan masukan, untuk dapat
menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, maka standar
lingkungan harus ditetapkan.
c. Standar Proses
Dalam standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsur
proses yang harus dilakukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan
yang bermutu, terdiri dari :
a. Tindakan medis
b. Tindakan non medis
Standar proses dikenal dengan nama standar tindakan (standar of conduct). Karena baik tidaknya
mutu pelayanan kesehatan sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan
standar proses, maka haruslah dapat diupayakan tersusunnya standar proses.
1. Departemen
Kesehatan RI. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1116/MENKES/SK/VIII/2003
tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan.
Departemen Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan
Penyehatan Lingkungan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar