Kamis, 06 November 2014

MUTU ( indikator masukan, proses, dan keluaran)



Indikator Masukan, Proses dan Keluaran


Seringkail untuk mengukur kinerja penyelenggaraan surveilans dihitung besar dan jenis investasi (input) minimal yang digunakan dalam penyelenggaraan surveilans, biasanya indikator investasi ini terbagi dalam indikator tenaga dan sarana.
Indikator kinerja proses, terutama adalah kelengkapan, ketepatan waktu laporan dan laporan umpan balik, sementara indikator kinerja keluaran dalam bentuk hasil kerja surveilans, terutama buletin, laporan dan data.

Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan menetapkan indikator kinerja investasi (masukan), proses dan keluaran, yang merupakan satu kesatuan, dimana kelemahan salah satu indikator tersebut menunjukkan kinerja sistem surveilans yang belum memadai.  Beberapa acuan indikator kinerja surveilans dibawah ini dapat menjadi acuan merumuskan indikator kinerja surveilans penyelenggaraan surveilans pada program kesehatan dimana kita bekerja.
Indikator Kinerja Surveilans Untuk Tingkat Kabupaten/Kota
Indikator investasi terdiri indikator tenaga dan indikator sarana. Indikator tenaga terdiri dari 1 tenaga epidemiolog ahli (S2), 2 tenaga epidemiolog ahli (S1) atau terampil dan 1 tenaga dokter umum. Sementara indikator sarana terdiri dari : 1 paket jaringan elektromedia, 1 paket alat komunikasi (telepon, faksimili, SSB dan telekomunikasi lainnya), 1 paket kepustakaan, 1 paket pedoman pelaksanaan surveilans epidemiologi dan program aplikasi komputer, 1 paket formulir, 2 paket peralatan pelaksanaan surveilans epidemiologi, 1 roda empat, dan 2 roda dua
Indikator proses terdiri dari kelengkapan laporan unit pelapor sebesar 80 % atau lebih, ketepatan laporan unit pelapor sebesar 80 % atau lebih, penerbitan buletin kajian epidemiologi sebesar 4 kali atau lebih setahun, umpanbalik sebesar 80 % atau lebih. 
Indikator keluaran terdiri dari profil Surveilans Epidemiologi Kabupaten/Kota sebesar 1 kali setahun


Indikator Kinerja Surveilans Untuk Tingkat Provinsi 
Indikator investasi terdiri dari indikator tenaga dan indikator sarana. Indikator tenaga di Provinsi terdiri dari : 1 tenaga epidemiolog ahli (S2), 2 tenaga epidemiolog ahli (S1), 2 tenaga epidemiolog terampil dan 1 tenaga dokter umum . Sementara indikator sarana 1 paket jaringan elektromedia, 1 paket alat komunikasi (telepon, faksimili, SSB dan telekomunikasi lainnya), 1 paket kepustakaan, 1 paket pedoman pelaksanaan surveilans epidemiologi dan program aplikasi komputer, 4 paket peralatan pelaksanaan surveilans epidemiologi, 1 roda empat, dan 1 roda dua
Indikator proses terdiri dari kelengkapan laporan unit pelapor dan sumber data awal sebesar 80 % atau lebih, ketepatan laporan unit pelapor dan sumber data awal sebesar 80 % atau lebih, penerbitan buletin kajian epidemiologi sebesar 12 kali atau lebih setahun dan umpanbalik sebesar 80 % atau lebih
Indikator keluaran  terdiri dari profil Surveilans Epidemiologi Propinsi sebesar 1 kali setahun.

Indikator Masukan, Proses dan Keluaran
a.       Standar Masukan
Dalam Standar Masukan ditetapkan persyaratan minimal unsur masukan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu terdiri dari :
a.       jenis, jumlah dan kualifikasi tenaga pelaksana
b.      Jenis, jumlah dan spesifikasi sarana
c.       Jumlah dana (modal)
Jika standar masukan merujuk pada tenaga pelaksana disebut dengan nama standar ketenagaan (standard of personnel). Sedangkan jika standar masukan merujuk pada sarana dikenal dengan nama standar sarana (standard of facilities). Untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, standar masukan tersebut haruslah dapat ditetapkan.

b.      Standar Lingkungan
Dalam standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat meyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, terdiri dari :
a.       Garis-garis besar kebijakan (policy)
b.      Pola organisasi (organization)
c.       Sistem manajemen (management) yang harus dipatuhi oleh setiap pelaksana pelayanan kesehatan.
Standar lingkungan ini populer dengan sebutan standar organisasi dan manajemen (standard organization and management). Sama halnya dengan masukan, untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, maka standar lingkungan harus ditetapkan.
c.       Standar Proses
Dalam standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, terdiri dari :
a.       Tindakan medis
b.      Tindakan non medis
Standar proses dikenal dengan nama standar tindakan (standar of conduct). Karena baik tidaknya mutu pelayanan kesehatan sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses, maka haruslah dapat diupayakan tersusunnya standar proses.


1.    Departemen Kesehatan RI. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1116/MENKES/SK/VIII/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan. Departemen Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar